Bengkulu UtaraBeritaUncategorized

BPK : Sisa UP DPRD BU Rp738 Juta Lebih Terlambat Disetorkan ke KASDA

6
×

BPK : Sisa UP DPRD BU Rp738 Juta Lebih Terlambat Disetorkan ke KASDA

Sebarkan artikel ini

KONTRASUPDATE – Sisa Uang Persediaan (UP) TA 2023 Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terlambat disetorkan ke Kas Daerah (KASDA) Sebesar Rp738.733.541,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, terhadap setoran sisa belanja SKPD diketahui terdapat sisa UP yang terlambat disetorkan ke Kas Daerah oleh Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, sebesar Rp738.733.541,00 dengan rincian sebagai berikut :

Hasil konfirmasi kepada bidang akuntansi BKAD menunjukkan, bahwa pada akhir Tahun 2022 Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah belum menyetorkan sisa UP.

Kemudian BKAD mengirimkan surat sebanyak tiga kali agar sisa UP dapat segera disetorkan. Penyetoran sisa UP baru dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pada tanggal 27 Februari 2024.

Permasalahan tersebut mengakibatkan :

a. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat segera memanfaatkan sisa Uang Persediaan senilai Rp738.733.541,00;

b. Terdapat risiko penyalahgunaan kas; dan

c. Bendahara Pengeluaran berpotensi tidak dapat mengetahui secara pasti saldo kas yang dikelolanya.

Kemudian Permasalahan tersebut disebabkan oleh :

a. Kepala SKPD terkait kurang cermat dalam mengawasi Pelaksanaan kegiatan di lingkungan satuan kerjanya;

b. Bendahara Sekretariat DPRD kurang tertib dalam melaksanakan tugasnya terkait pengelolaan dan pengamanan kas.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 53 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (1) yang menyatakan bahwa “PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran. dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. [R]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *