KONTRASUPDATE – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di aula Kantor Camat Tanjung Agung Palik, pada Selasa (29/10/2024).
Narasumber sosialisasi LP2B tersebut antara lain Kepala Dinas TPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi, dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, serta bagian hukum Setdakab Bengkulu Utara.
Sementara peserta sosialisasi LP2B terdiri dari Camat Tanjung Agung Palik, Danramil Kerkap, para kepala desa yang wilayahnya termasuk lahan LP2B, pengurus dan anggota kelompok tani, Korluh dan PPL, serta aparat kecamatan Tanjung Agung Palik.
Sebagai narasumber Kepala Dinas TPHP Bengkulu Utara, Abdul Hadi, S.Pt menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun luas lahan sawah khususnya di Bengkulu Utara semakin berkurang, dan sangat berpengaruh terhadap hasil produksi padi yang juga ikut menurun, sementara penduduk berdasarkan angka statistik semakin meningkat.
“Menyikapi hal tersebut dihimbau kepada masyarakat terutama para petani yang punya lahan sawah agar dapat dipertahankan jangan sampai beralih fungsi, Kami juga menghimbau agar informasi ini juga dapat disampaikan kemasyarakat yang punya lahan sawah produktif,” pungkas Abdul Hadi.
Sementara sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Perlindungan LP2B dari sisi hukum disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara. [ADV]












